Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

Blue Strawberry

Gambar
Siapa yang tidak tahu buah stoberi, hampir semua orang di seluruh dunia tahu buah stroberi. Buah stroberi dikenal juga dengan sebutan buah arbei. Stroberi terkenal dengan warna merahnya yang mencolok, dan mengandung vitamin C yang tinggi. Umumnya buah ini berwarna merah, namun di era teknologi canggih ini, para ilmuwan pun menciptakan buah mungil itu dengan warna biru. Tak hanya warnanya unik berwarna biru tanpa olah digital, buah yang kaya akan vitamin C ini juga diklaim dapat menahan suhu dingin, tidak akan berubah menjadi beku, busuk atau pun berubah suhunya menjadi lebih dingin bila di letakkan di dalam lemari pendingin. Warna biru pada stroberi jenis ini didapat dengan cara mengurangi gen dari stroberi dan menambahkan gen dari spesies yang berbeda. Awalnya, para ilmuwan "mengawinkan" jenis strawberry biasa dengan "Ikan Flounder Arktika." Ikan tersebut bisa menghasilkan zat anti-beku untuk melindungi dirinya dari perairan yang sangat dingin. Terbentuk

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Kekayaan Intelektual  atau  Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  atau  Hak Milik Intelektual  adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk  Intellectual Property Rights  (IPR) atau  Geistiges Eigentum , dalam bahasa Jermannya . Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.  Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual: UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15) UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) UU Nomor

Hindari Penggunaan Sumpit Sekali Pakai

Gambar
Sumpit adalah alat makan berbentuk sepasang stik panjang yang terbuat dari kayu, bambu, dan bahkan plastik. Tujuannya untuk memudahkan kita menjepit dan memindahkan makanan. Sumpit berasal dari Asia Timur, seperti China, Jepang, Korea, dll.  Tentunya kita sangat tidak asing terhadap benda yang satu ini. Sumpit banyak ditemukan di restoran yang menyajikan makanan khas Asia, seperti sushi, seafood, mie, dan sebagainya. Dalam restoran tersebut biasanya menggunakan sumpit sekali pakai yang terbuat dari bambu.  Nah! Kita harus menghindari penggunaan sumpit sekali pakai ini! Mengapa? Karena dalam proses pembuatannya, melalui proses "pemutihan" menggunakan sulfur dan hidrogen peroxida (tanpa disinfektan), dan tentunya bahan kimia ini sangat berbahaya bagi tubuh kita.  Senyawa pemutih ini tidak ditakar, sehingga dampak pada kesehatan juga sulit diperkirakan.  Selain membahayakan kesehatan, sumpit sekali pakai ( disposable chopstick ) amat memboroskan sumber daya alam secara ti