Materi kelas X bab II (Ketentuan Penggunaan Komputer)
Ketentuan pengguaan teknologi
Aturan Penggunaan Komputer
1.
Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (K3) dalam
Penggunaan Komputer
Kesehatan dan kecelakaan kerja (K3) dalam penggunaan
komputer merupakan suatu aspek yang harus diperhatikan setiap melakukan
kegiatan apapun, termasuk ketika bekerja dengan komputer. Bekerja dengan
komputer dapat menyebabkan gangguan kesehatan bahkan keselamatan.
Dasar hukum dari kesehatan dan keselamatan kerja di
Indonesia adalah Undang-Undang no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan
kesehatan kerja yang mengatur kesehatan dan keselamatan kerja dalam segala
tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air maupun di udara ,
yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Indonesia. Istilah – istilah yang
berhubungan dengan K3 adalah :
a.
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau
lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja
bekerja, atau sering memasuki tempat kerja atau sering memasuki tempat kerja
untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber – sumber bahaya. Tempat
kerja meliputi semua ruangan, lapangan, halaman, dan sekelilingnya merupakan
bagian – bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
b.
Kesehatan kerja adalah suatu fisik, mental, dan
sosial seseorang yang bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan serta menunjukkan
kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaan.
Kondisi Kesehatan Seseorang Dipengaruhi oleh 4 faktor, yaitu :
1.
Lingkungan
Lingkungan secara fisik (alami dan buatan), kimia (organik dan
anorganik), bilogi (virus dan mikroorganisme), dan sosial (ekonomi, pendidikan,
dan pekerjaan).
2.
Perilaku
Perilaku adalah sikap, kebiasaan, dan tingkah laku
3.
Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan meliputi pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
4.
Genetik
Genetik adalah bakat bawaan individu.
c.
Keselamatan kerja secara keilmuan adalah
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
d.
Hazar
(Potensi bahaya) adalah segala hal yang berpotensi mengakibatkan cidera,
penyakit dan kerugian, pada tenaga atau instansi kerja.
e.
Risk (Resiko) adalah kemungkinan terwujudkan
suatu potensi bahaya.
f.
Incident (Nyaris celaka) adalah peristiwa tidak
diinginkan diaman dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya
bagi manusia.
g.
Accident (Kecelakaan kerja) adalah suatu
peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan manusia, merusak harta benda
atau menimbulkan kerugian terhadap suatu proses.
h.
Kinerja pekerja, di pengaruhi oleh beberapa
faktor :
·
Beban kerja : fisik, mental, dan sosial
·
Kapasitas kerja : pendidikan, keterampilan,
kesegaran jasmaniah, ukuran tubuh, dan gizi.
·
Lingkungan kerja : fisik, kimia, biologik,
ergonomik, dan aspek sosial.
K3
merupakan suatu sitem program yang dibuat bagi pekerja dan pengusaha sebagai
usaha mencegah timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja
dalam lingkungan kerja.
Tujuan K3 adalah :
a.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
b.
Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang
baik.
c.
Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
d.
Memberi alat-alat perlindungan diri pada para
pekerja. Dll
2.
Bagian – Bagian Komputer yang Berbahaya
a.
Monitor
Biasanya menggunakan tabung CRT yang dapat memanvarkan intensitas cahaya
yang cukup tinggi bagi mata manusia. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk
mengurangi keluhan pada mata :
1. Letakkan monitor sedemekian
rupa pada ruangan sehingga layar monitor tidak memantulkan cahaya dari sumber
lain.
2. Letakkan monitor lebih
pendek dari gari horizontal mata.
3. Atur cahaya monitor agar tidak terlalu
terang.
b. CPU
CPU tidak boleh langsung
bersentuhan dengan tangan. Cara menghindarinya adalah tangan tidak boleh basah
saat bersentuhan dengan CPU.
b.
Kabel komputer
Kabel komputer harus dihindari dari air, karna akan menyebabkan
konsleting. Kalau terjadi konsleting, dapat menyebabkan kebakaran.
c.
Keyboard
Posisi keyboard juga dapat menyebabkan nyeri pada otot dan persendian.
Cara menghindarinya adalah:
1. Jangan menggunakan jari
yang sama secara lama.
2. Hindari tumpahan air pada keyboard.
Sikap Saat Bekerja dengan Komputer:
a. Posisi kepala dan leher : harus tegak
dengan wajah mengahadap langsung ke monitor.
b. Posisi punggung : tegak, tidak miring,
tidak bungkuk dan terlalu bersandar ke belakang.
c. Posisi pundak : tidak terlalu terangkat,
tidak terlalu ke bawah.
d. Posisi lengan dan siku : tangan berada di
samping badan, dan siku membentuk sudut yang lebih besar dari 90 derajat.
e. Posisi kaki : seluruh telapak kaki
menyentuh lantai dan siku membentuk sudut lebih dari 90 derajat.
B. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak – hak untuk
berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut yang diatur oleh norma-norma
dan hukum-hukum yang berlaku.
1. Ruang Lingkup HAKI
HAKI dibagi menjadi 2, yaitu
ruang hak cipta atau copyright dan hak kekayaan atau property right. Ruang
lingkup hak cipta meliputi karya baik lagu, barang, tulisan, desain dan
sebagainya. Hasil karya tersebut dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman
sehingga dilindungi oleh Undang-Undang.
Di Indonesia Undang-Undang Hak
Cipta terdapat pada UU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, yaitu :
a. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak dam memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b. Pencipta adalah seseorang atau beberapa
orang yang secara bersama – sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan imajinasi dan keterampilan yang dituangkan dalam bentuk khas dan
bersifat pribadi.
c. Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta.
d. Pemegang hak cipta adalah pihak yang
menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
e. Pengumuman adalah bacaan,penyiaran,
pameran, penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk
media internet sehingga ciptaan nya dapat dibaca, didengar dan dilihat orang
lain.
f. Perbanyakan adalah penambahan jumlah
halaman suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
g. Program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain
apabila digabungkan dengan media yang dapat diabaca dengan komputer lain mampu
bekerja untu melakukan fungsi khusus.
2. Jenis – Jenis HAKI
a. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak dam memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
c. Merek dagang adalah tanda baik berupa
gambar, nama, kata, angka-angka, dan lainnya yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
d. Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi/bisnis.
e. Service mark adalah kata,prase, logo,
dan lain-lain yang digunakan sebuah bisnis untuk mengidentifikasikan sebuah
layanan atau membedakannya dengan kompetitornya.
f. Desain industri adalah kreasi tentang
bentuk, konfigurasi atau warna atau garis dan warna, dan lainnya yang membentuk
3 dimensi atau 2 dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola 2/3 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk.
g. Desain tata letak sirkuit terpadu diatur
oleh pasal 1 Undang – Undang nomor 32 tahun 2000.
h. Indikasi geografi diatur pada pasal 56
ayat 1 Undang-Undang no. 15 tahun 2001.
3. Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
a. Free ware : perangkat lunak yang dapat
digunakan dengan bebas tanpa membayar, namun kode sumbernya tidak dapat dilihat
maupun diubah.
b. Open source : memiliki kode sumber yang
bebas didownload dan disebarluaskan dengan kaidah dan etika tertentu.
c. Free software : perangkat lunak yang
digunakan agar pengguna dapat memperoleh manfaat dari perangkat lunak tersebut
secara bebas.
d. Propietary software : perangkat lunak
berpemilik (hanya dimiliki oleh pembuat).
e. Rentalware : perangkat lunak yang dapat
digunakan oleh seseorang atau institusi dengan cara membayar sewa.
f. Shareware : perangkat lunak tanpa kode
sumber yang dapat digunakan selama batas waktu tertentu tanpa harus membayar.
g. Perangkat lunak domain publik : perangkat
lunak yang tidak disertai hak cipta sehingga pengguna dapat melakukan tindakan apapun
terhadap program tersebut.
h. Perangkat lunak komersial : perangkat
lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari
penggunanya.
i. Perangkat lunak semi-bebas : perangkat
lunak yang tidak bebas, tetapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan,
menyalin, mendistribusikan dan memodifikasikannya untuk tujuan tertentu.
j. GNU/GPL : kumpulan ketentuan
pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program.
4. Pelanggaran Hak Cipta
Bentuk – bentuknya antara lain
adalah :
- Penduplikasian atau penggandaan tanpa
ijin.
- Penjualan perangkat lunak bajakan.
- Instalasi perangkat lunak bajakan.
- Memodifikasi perangkat lunak tanpa
ijin.
Pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi
sesuai dengan pasal 72 UU Hak Cipta no 19 tahun 2002.
Komentar
Posting Komentar