Materi kelas X bab II (Ketentuan Penggunaan Komputer)

Ketentuan pengguaan teknologi
Aturan Penggunaan Komputer
1.       Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (K3) dalam Penggunaan Komputer
Kesehatan dan kecelakaan kerja (K3) dalam penggunaan komputer merupakan suatu aspek yang harus diperhatikan setiap melakukan kegiatan apapun, termasuk ketika bekerja dengan komputer. Bekerja dengan komputer dapat menyebabkan gangguan kesehatan bahkan keselamatan.
Dasar hukum dari kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia adalah Undang-Undang no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatur kesehatan dan keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air maupun di udara , yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Indonesia. Istilah – istilah yang berhubungan dengan K3 adalah :
a.           Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering memasuki tempat kerja atau sering memasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber – sumber bahaya. Tempat kerja meliputi semua ruangan, lapangan, halaman, dan sekelilingnya merupakan bagian – bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
b.           Kesehatan kerja adalah suatu fisik, mental, dan sosial seseorang yang bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan serta menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaan.
Kondisi Kesehatan Seseorang Dipengaruhi oleh 4 faktor, yaitu :
1.          Lingkungan
Lingkungan secara fisik (alami dan buatan), kimia (organik dan anorganik), bilogi (virus dan mikroorganisme), dan sosial (ekonomi, pendidikan, dan pekerjaan).

2.          Perilaku
Perilaku adalah sikap, kebiasaan, dan tingkah laku
3.          Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan meliputi pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
4.          Genetik
Genetik adalah bakat bawaan individu.
c.       Keselamatan kerja secara keilmuan adalah pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
d.       Hazar (Potensi bahaya) adalah segala hal yang berpotensi mengakibatkan cidera, penyakit dan kerugian, pada tenaga atau instansi kerja.
e.      Risk (Resiko) adalah kemungkinan terwujudkan suatu potensi bahaya.
f.        Incident (Nyaris celaka) adalah peristiwa tidak diinginkan diaman dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya bagi manusia.
g.       Accident (Kecelakaan kerja) adalah suatu peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan manusia, merusak harta benda atau menimbulkan kerugian terhadap suatu proses.
h.      Kinerja pekerja, di pengaruhi oleh beberapa faktor :
·         Beban kerja : fisik, mental, dan sosial
·         Kapasitas kerja : pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmaniah, ukuran tubuh, dan gizi.
·         Lingkungan kerja : fisik, kimia, biologik, ergonomik, dan aspek sosial.

            K3 merupakan suatu sitem program yang dibuat bagi pekerja dan pengusaha sebagai usaha mencegah timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja.
Tujuan K3 adalah :
a.       Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
b.      Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
c.       Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
d.      Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja. Dll

2.       Bagian – Bagian Komputer yang Berbahaya
a.       Monitor
Biasanya menggunakan tabung CRT yang dapat memanvarkan intensitas cahaya yang cukup tinggi bagi mata manusia. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi keluhan pada mata :
1.      Letakkan monitor sedemekian rupa pada ruangan sehingga layar monitor tidak memantulkan cahaya dari sumber lain.
2.      Letakkan monitor lebih pendek dari gari horizontal mata.
3.      Atur cahaya monitor agar tidak terlalu terang.
b.      CPU
CPU tidak boleh langsung bersentuhan dengan tangan. Cara menghindarinya adalah tangan tidak boleh basah saat bersentuhan dengan CPU.
b.      Kabel komputer
Kabel komputer harus dihindari dari air, karna akan menyebabkan konsleting. Kalau terjadi konsleting, dapat menyebabkan kebakaran.

c.       Keyboard
Posisi keyboard juga dapat menyebabkan nyeri pada otot dan persendian. Cara menghindarinya adalah:
1.      Jangan menggunakan jari yang sama secara lama.
2.      Hindari tumpahan air pada keyboard.

Sikap Saat Bekerja dengan Komputer:
a.       Posisi kepala dan leher : harus tegak dengan wajah mengahadap langsung ke monitor.
b.      Posisi punggung : tegak, tidak miring, tidak bungkuk dan terlalu bersandar ke belakang.
c.       Posisi pundak : tidak terlalu terangkat, tidak terlalu ke bawah.
d.      Posisi lengan dan siku : tangan berada di samping badan, dan siku membentuk sudut yang lebih besar dari 90 derajat.
e.       Posisi kaki : seluruh telapak kaki menyentuh lantai dan siku membentuk sudut lebih dari 90 derajat.

B. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak – hak untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut yang diatur oleh norma-norma dan hukum-hukum yang berlaku.
1.      Ruang Lingkup HAKI
HAKI dibagi menjadi 2, yaitu ruang hak cipta atau copyright dan hak kekayaan atau property right. Ruang lingkup hak cipta meliputi karya baik lagu, barang, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil karya tersebut dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh Undang-Undang.
Di Indonesia Undang-Undang Hak Cipta terdapat pada UU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, yaitu :
a.       Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak dam memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama – sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan imajinasi dan keterampilan yang dituangkan dalam bentuk khas dan bersifat pribadi.
c.       Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta.
d.      Pemegang hak cipta adalah pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
e.       Pengumuman adalah bacaan,penyiaran, pameran, penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet sehingga ciptaan nya dapat dibaca, didengar dan dilihat orang lain.
f.       Perbanyakan adalah penambahan jumlah halaman suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
g.      Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain apabila digabungkan dengan media yang dapat diabaca dengan komputer lain mampu bekerja untu melakukan fungsi khusus.

2.      Jenis – Jenis HAKI
a.       Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak dam memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
c.       Merek dagang adalah tanda baik berupa gambar, nama, kata, angka-angka, dan lainnya yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
d.      Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi/bisnis.
e.       Service mark adalah kata,prase, logo, dan lain-lain yang digunakan sebuah bisnis untuk mengidentifikasikan sebuah layanan atau membedakannya dengan kompetitornya.
f.       Desain industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau warna atau garis dan warna, dan lainnya yang membentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 2/3 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk.
g.      Desain tata letak sirkuit terpadu diatur oleh pasal 1 Undang – Undang nomor 32 tahun 2000.
h.      Indikasi geografi diatur pada pasal 56 ayat 1 Undang-Undang no. 15 tahun 2001.


3.      Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
a.       Free ware : perangkat lunak yang dapat digunakan dengan bebas tanpa membayar, namun kode sumbernya tidak dapat dilihat maupun diubah.
b.      Open source : memiliki kode sumber yang bebas didownload dan disebarluaskan dengan kaidah dan etika tertentu.
c.       Free software : perangkat lunak yang digunakan agar pengguna dapat memperoleh manfaat dari perangkat lunak tersebut secara bebas.
d.      Propietary software : perangkat lunak berpemilik (hanya dimiliki oleh pembuat).
e.       Rentalware : perangkat lunak yang dapat digunakan oleh seseorang atau institusi dengan cara membayar sewa.
f.       Shareware : perangkat lunak tanpa kode sumber yang dapat digunakan selama batas waktu tertentu tanpa harus membayar.
g.      Perangkat lunak domain publik : perangkat lunak yang tidak disertai hak cipta sehingga pengguna dapat melakukan tindakan apapun terhadap program tersebut.
h.      Perangkat lunak komersial : perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunanya.
i.        Perangkat lunak semi-bebas : perangkat lunak yang tidak bebas, tetapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan dan memodifikasikannya untuk tujuan tertentu.
j.        GNU/GPL : kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program.

4.      Pelanggaran Hak Cipta
Bentuk – bentuknya antara lain adalah :
-          Penduplikasian atau penggandaan tanpa ijin.
-          Penjualan perangkat lunak bajakan.
-          Instalasi perangkat lunak bajakan.
-          Memodifikasi perangkat lunak tanpa ijin.


 Pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 72 UU Hak Cipta no 19 tahun 2002.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal TIK kelas X (Hardware, Software, dan Sejarah TIK)

Blue Strawberry

Eksplorasi cat air