Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2015

Materi kelas X bab II (Ketentuan Penggunaan Komputer)

Ketentuan pengguaan teknologi Aturan Penggunaan Komputer 1.        Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (K3) dalam Penggunaan Komputer Kesehatan dan kecelakaan kerja (K3) dalam penggunaan komputer merupakan suatu aspek yang harus diperhatikan setiap melakukan kegiatan apapun, termasuk ketika bekerja dengan komputer. Bekerja dengan komputer dapat menyebabkan gangguan kesehatan bahkan keselamatan. Dasar hukum dari kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia adalah Undang-Undang no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatur kesehatan dan keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air maupun di udara , yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Indonesia. Istilah – istilah yang berhubungan dengan K3 adalah : a.            Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering memasuki tempat kerja atau sering memasuki tempat kerja untu